Al-Qisthu

Stratifikasi Al-Maqashid Al-Khamsah (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan Dan Harta) Dan Penerapannya Dalam Maslahah

Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux).Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia.

Penulis
Koleksi

Hukum Perbankan Syariah

Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi (manhaj) yang ekslusif, yakni kerangka Syariat serta kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan universal. Dalam penyaluran dana, bank syariah mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: murabahah, salam, istishna`, ijarah, mudlarabah dan musyarakah. Dalam aktivitas jasa, bank syariah juga mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: kafalah (bank garansi), hawalah (pengalihan hutang), sharf (jual beli valas), wakalah.

Penulis
Koleksi

Demokrasi Dan Etnisitas: Studi Politisasi Kelompok Etnik Pada Pemilihan Walikota/ Wakil Walikota Jambi Tahun 2013

Sistem politik Indonesia yang telah mengalami pelbagai perubahan sejak runtuhnya rezim Orde Baru di bawah Soeharto menunjukkan terjadi pergeseran kekuasaan dari pemerintah pusat ke masing-masing daerah. Pergeseran ini membuka peluang bagi kelompok etnik untuk memainkan peran dalam merebut kekuasaan tersebut. Beberapa peristiwa perebutan kekuasaan yang mengandalkan sentimen etnik terjadi di banyak tempat. Pertanyaan pentingnya apakah pergeseran kekuasaan dengan mengandalkan sentimen etnis juga terjadi di Kota Jambi?

Penulis
Koleksi