Eksistensi Hukum Wadh’i dalam Syari’at

Masing- masing manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepetingannya itu terhadap pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya. Agar antara masing individu itu tidak terjadi perselisihan maka diperlukan suatu aturan yang disebut dengan hukum. Hukum wadh’i adalah Implementasi dari hukum taklifi, jadi hukum wadh’i ini lebih kepada masalah-masalah yang lebih khusus dibanding dengan hukum taklifi.

Gelar Adat di Kerinci Ditinjau dari Ilmu Sosial

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, hal ini ditandai dengan budayanya yang multikulturalisme; memiliki budaya, adat dan suku yang sangat banyak dan beragam, seperti: Budaya/Adat Bali yang mendiami Pulau Bali, Budaya/Adat Jawa yang mendiami Pulau Jawa, Budaya/Adat Sasak yang mendiami Pulau Lombok. Demikian pula halnya salah satu budaya/adat yang mendiami Pulau Sumatera yaitu Budaya/Adat Kerinci yang ada di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Penulis
Koleksi

Perspektif Pemikiran Politik Islam: Suatu Analisis Pendahuluan Pemikiran Politik Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Discoursus terhadap peta pemikiran politik senantiasa menjadi pembicara yang menarik dalam semua lini masyarakat.Karena eksistensi politik sendiri tidak dapat dipisahkan dari unsur agama dan unsur duniawi. LDII sebagai organisasi social keagamaan telah turut mewarnai pemikirannya dalam konstalasi politik Islam di Indonesia

Penulis
Koleksi

Ide dan Realitas Khulafa’ur Rasyidin

Meskipun hanya berusia 30 tahun, masa republik Islam itu merupakan masa yang paling penting di dalam sejarah. Ia menyelamatkan Islam, mengonsolidasikannya dan meletakkan dasar bagi keagungan umat Islam. Khalifah pertama, Abu Bakar, menyelamatkan umat Islam dari perpecahan karena soal penggantian kepemimpinan setelah wafatnya Nabi saw. Dia juga menyelamatkan Islam dari bahaya besar orang-orang Murtad dan nabi-nabi palsu, dan mempertahankan keyakinan dalam agama yang benar di Arabia.

Penulis
Koleksi

Adat dan Syara’

Adat pada prinsipnya dekat sekali dengan agama, sejak dahulu adat sudah menjadi tata cara kebaktian orang kepada Tuhan. Seperti dalam seloko adat mengatakan “ Adat basendi syara’, syara’ basendi kitabullah, syara’ mengatakan adat memakai”.Artinya; Bahwa agama berfungsi sebagai pengontrol terhadap adat, itu sebabnya dalam adat Kerinci dikatakan;“Adat berbuwul sentak, syara’ berbuwul mati, dan Adat yang lazim, syara’ yang kawi”.

Penulis
Koleksi

Perspektif Iman Dalam Akidah Politik Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Persoalan eksistensi keimanan al-Qur’an dalam konstlasi politik umat Islam telah memabawa dan mengantarkan pada permasalahan iman dan kufur. Sebagai akibat pemahaman tersebut yang menjadikan umat Islam terbagai dalam beberapa aliran akidah yang berbeda dalam menetapkan imana dan kufur dari agama Islam.   

Penulis
Koleksi

Membangun Peradaban Zakat Studi Terhadap Ayat, Hadis Dan Regulasi Negara Tentang Zakat, Infak Dan Sedekah

Sebagaimana syariat lainnya, zakat sebagai salah satu syariat yang diturunkan Allah kepada hamba-Nya tentu memiliki tujuan tersendiri. Dengan kata lain tentu ada hikmah yang bisa dipetik jika seorang muslim melaksanakan zakat. Zakat, infak dan sadaqah diibaratkan sebagai salah satu fondasi umat Islam, jika di daerah tertentu banyak yang tidak berzakat tentu bangunan umat tersebut akan timpang dan oleng, sehingga umat tidak bisa membangun peradaban sesuai yang diinginkan dan diridhai Allah SWT.

Penulis
Koleksi

Korelasi Hukum Islam Dan Hukum Publik

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan perluasan wilayah Islam serta hubungannya dengan budaya dan masyarakatnya.Al-Qur’an memberikan ketentuan kepada setiap orang Islam untuk menta’ati Allah dan Rasul-Nya.Orang Islam tidak dibenarkan mengambil pilihan lain kalau ternyata Allah Swt dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum yang pasti dan jelas.Berlakunya hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam indonesia yang merupakan jumlah mayoritas di Negara ini,dilandasi oleh nilai-nilai filosofis,yuridis,dan sosiologis bangsa indonesia.

Penulis
Koleksi

Kriteria Dan Ketentuan Qira’at Al-Qur’an

Qira’ah al-qur’an adalah mazhab pembacaan alqur’an dari para imam qura’ yang masing- masing mempunyai perbedaan dalam pengucapan alqur’an al-karim dan disandarkan pada sanad-sanadnya sampai kepada rasullulah Saw.Perbedaan-perbedaan bacaan umat muslim sesuai mazhab qiraah yang diikutinya, ini menunjukkan betapa islam sangat menghargai perbedaan.Untuk membedakan antara yang benar dan qiraat yang aneh (syazzah), para ulama membuat tiga syarat bagi qiraat yang benar, yaitu: 1) Kesesuaiannya dengan Satu Ragam Dari Beberapa Macam Ragam Bahasa Arab; 2) Qira’at Tersebut Sesuai dengan Salah Satu Mus

Analisis Hukum Tentang Undang-Undang Rahasia Dagang Dan Ketentuan Keterbukaan Informasi Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dari kententuan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang memberi perlindungan hukum kepada pemegang hak atas Rahasia Dagang untuk melindungi hampir semua jenis informasi yang bernilai komersial jika informasi tersebut dikembangkan, dan dijaga, dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan berapa lama Informasi tersebut akan dilindungi. Sedangkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3 (d).

Penulis
Koleksi