AURA SABRINA KUSUMA

ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI “MAKAN DAN MINUM SEPUASNYA, BAYAR TETAP SAMA” (STUDI KASUS PRASMANAN AYAM TAPAKIAK DI DESA KOTO TINGGI, KEC. SUNGAI BUNGKAL)

Penelitian ini membahas praktik jual beli dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Dalam sistem ekonomi syariah, prinsip keadilan dan transparansi menjadi landasan utama yang menolak segala bentuk transaksi yang mengandung unsur merugikan seperti riba, gharar, dan penipuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi lapangan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk gharar ringan yang terjadi dalam praktik jual beli.
Koleksi