Stratifikasi Al-Maqashid Al-Khamsah (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan Dan Harta) Dan Penerapannya Dalam Maslahah
Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux).Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia.
Penulis
Koleksi