Akad muzara’ah, Penggarap,pendapat ulama

PRAKTIK PENGELOLAAN LAHAN SAWAH MENGGUNAKAN AKAD MUZARA’AH DI DESA TANJUNG MUDA KECAMATAN HAMPARAN RAWANG KOTA SUNGAI PENUH

Praktik pengelolaan lahan sawah menggunakan akad muzara’ah di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh telah terbukti menjadi solusi yang efektif bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian. Praktik pengelolaan lahan sawah di Desa Tanjung Muda mencerminkan kolaborasi antara pemilik lahan dan penggarap yang saling melengkapi. Kerja sama ini muncul dari kebutuhan pemilik lahan yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengelola sawah, sehingga mereka menggandeng penggarap berpengalaman.
Koleksi