Analisis Peran Mediator Non Hakim Dalam Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Pada Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh)

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu tentang bagaimana peran Mediator Non Hakim dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi pada penyelesaian perkara perceraian. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Sungai Penuh pada tahun 2025. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data diperoleh secara langsung melalui berbagai teknik pengumpulan data, yakni observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Setelah data terkumpul, tahap selanjutnya adalah analisis data yang meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian, dan verifikasi data untuk memastikan keabsahan informasi yang diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran mediator non hakim dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh sudah berhasil. Tahapan pelaksanaan mediasi pada penyelesaian perkara perceraian dibagi kedalam tiga tahapan, yaitu tahap pra mediasi, tahap mediasi, dan tahap akhir mediasi. Terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan mediasi antara lain emosi para pihak yang sulit dikontrol, kurangnya pemahaman hukum oleh para pihak, tidak mau mendengarkan pihak lawan dan merasa diri paling benar, para pihak yang tidak mau diajak kooperatif untuk melaksanakan mediasi. Mediator non hakim menggunakan berbagai strategi dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi pada perkara perceraian, seperti melakukan observasi dan wawancara langsung kepada para pihak sebelum memulai sesi mediasi, berusaha memahami kondisi psikologis masing-masing pihak, memperhatikan tingkat masalah dan kemungkinan yang dapat terjadi, serta melakukan pendekatan secara agama, hukum dan psikologis. Data perkara perceraian di Pengadilan Agama dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam keberhasilan mediasi. Pada tahun 2020 hanya 11 perkara yang berhasil dimediasi. Tahun 2021 mengalami penurunan drastis, dengan hanya 2 perkara berhasil. Namun mulai tahun 2022 terjadi peningkatan, dengan 13 perkara berhasil. Tahun 2023 kembali naik menjadi 29 keberhasilan. Puncaknya pada tahun 2024, mediasi berhasil mencapai 54 perkara. Dapat disimpulkan bahwa peran mediator non hakim dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh sudah berhasil, hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan keberhasilan mediasi perkara perceraian di setiap tahunnya.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
RINA NUR AZLIN_NIM_2110101003 .pdf 2.41 MB