PENENTUAN BESARAN JUMLAH UANG ZAKAT FITRAH OLEH LEMBAGA ADAT DI DESA KOTO TUO, KOTO PAYANG DAN SEMUMU
Penelitian ini membahas peran lembaga adat dalam menetapkan nilai uang zakat fitrah berdasarkan harga beras di Desa Koto Tuo, Koto Payang, dan Semumu, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri, biasanya dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya variasi harga beras yang menjadi dasar fluktuasi nilai zakat fitrah, serta perbedaan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan syariat dan peran lembaga yang terlibat.
Penulis
Koleksi