Deskripsi/Abstract
Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungai penuh menjatuhkan putusan dalam bentuk ”memutuskan perkawinan penggugat dan tergugat”, karena hakim hanya mentanfizkan/menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak bisa memenuhi ekonomi keluarga
Sesuai keterangan dan persyaratan tersebut, maka dari pengaduan isteri karena suami telah melanggar kewajiban.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| HASIL PENELITIAN CERAI GUGAT KARENA SUAMI MISKIN-converted (1).pdf | 491.49 KB |
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.