Cerai Gugat Dengan Alasan Suami Miskin, (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sungai penuh)

Deskripsi/Abstract
Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungai penuh menjatuhkan putusan dalam bentuk ”memutuskan perkawinan penggugat dan tergugat”, karena hakim hanya mentanfizkan/menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak bisa memenuhi ekonomi keluarga Sesuai keterangan dan persyaratan tersebut, maka dari pengaduan isteri karena suami telah melanggar kewajiban.
Waktu Publikasi
Penulis
Subject