LARANGAN PERNIKAHAN BEKAS SUAMI PADA MASA IDDAH BEKAS ISTRI BERDASARKAN SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR : P-005/DJ.III.Hk.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini membahas tentang larangan pernikahan bekas suami pada masa iddah bekas istri berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 ditinjau dari maqashid syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi surat edaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA), memahami persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap larangan tersebut, serta menganalisis kebijakan tersebut dari perspektif maqashid syariah. Tujuan munculnya surat edaran tersebut adalah solusi dari permasalahan poligami terselubung di tengah masyarakat akibat dari bekas suami menikah dengan perempuan lain pada masa iddah bekas istri belum selesai. Di saat sudah menikah dengan perempuan lain, bekas suami masih bias kembali ke bekas istrinya saat masih dalam masa iddah. Saat pegawai KUA menerapkan surat edaran tersebut, ternyata memunculkan masalah baru, yaitu nikah sirri, nikah liar, dan potensi perzinaan. Permasalahan ini perlu pembahasan lebih jauh untuk mengetahui larangan pernikahan bekas suami pada masa iddah bekas istri berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 ditinjau dari maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian library research (studi kepustakaan) yang berfokus pada eksplorasi dan analisis terhadap dokumen-dokumen resmi. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis secara mendalam. Subjek penelitian dalam studi kepustakaan ini mengacu pada sumber-sumber tertulis dan melibatkan informan kunci untuk memperkuat analisis data. Teknaik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, kajian pustaka, analisis konten, dan konsultasi dengan pakar berkaitan langsung dengan kasus perceraian dan pernikahan pasca cerai. Analisis data dilakukan dengan pendekatan normatif dan konseptual dalam kerangka maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) SE dirjen Bimas Islam secara legal formal telah dijadikan acuanadministrasi dalam proses pencatatan perkawinan di KUA. Meskipun dalam kondisi tertentu hanya dijadikan sebagai administratif formal, (2) Masyarakat memiliki persepsi yang berbeda, sebagian mendukung dengan alasan sejalan dengan prinsip agama, sebagian dianggap terlalu ketat dan membatasi kebebasan individu, padahal tidak ada ketentuan dalam syariat, (3) Larangan pernikahan bekas suami pada masa iddah bekas istri memiliki dasar kuat dalam hukum Islam dan merupakan bagian dari perlindungan terhadap tujuan-tujuan syariat, seperti menjaga keturunan (hifzh al-nasl), kehormatan (hifzh al-„ird), dan stabilitas sosial.